iMuslimahku- setiap wanita pasti ingin tampil cantik terutama di depan suaminya tercinta, gaya masa kini banyak wanita yang memakai kutek sebagai bentuk hiasan pada kuku.
Pewarnaan pada kuku menurut sebagian wanita adalah hal yang menunjang penampilan mereka. Namun bagaimana untuk seorang wanita muslimah yang memang setiap waktu mempunyai kewajiban beribadah shalat lima waktu.
Dan bagaimana hukumnya jika memakai kutek? Memakai kutek boleh saja asalkan dalam keadaan haid atau nifas. Sebab jika tidak demikian kutek yang merupakan adonan zat kimia yang menutupi bagian kuku tidak bisa membasuh atau dialiri air.
Nah sedangkan jika kita berwudhu, setiap bagian tubuh yang wajib dibasuh saat berwudhu harus terkena air, jika wanita memakai kutek maka bisa jadi bagian tersebut tidak dapat terkena air.
Bagaimana jika kita memakai pacar atau inai? Pacar atau inai menurut penelitian merupakan zat yang sifatnya mewarnai saja sedangkan air masih bisa menembus atau membasuh permukaan kuku.
Tidak halnya dengan kutek yang merupakan adonan pekat yang dapat menutupi permukaan kuku sehingga bisa dipastikan kuku tersebut tidak bisa dibasuh saat berwudhu.
Sahabat iMuslimahku , baiknya jika kita memakai hiasan penunjang kecantikan kita, harus lebih memperhatikan dari berbagai segi, bisa dari segi kesehatan maupun segi agama.
Sumber : dari berbagai sumber termasuk fiqih wanita